Daftar Isi Hukum Pidana
Pengantar
- Pengertian dan ruang Lingkup hukum piadana
- Hakekat, Sifat, Tujuan dan fungsi Hukum Pidana
- Hubungan hukum pidana dengan ilmu – ilmu lainnya.
Berlakunya Hukum Pidana
Locus dan Tempus delicti.
Dari segi waktu
- Asas legalitas.
- Asas Transitoir
- Asas retroaktif
Dari segi tempat
- Asas teritorial
- Asas nasional aktif
- Asas nasional pasif
- Asas universalitas
Asas ekstra teritorialitas
Masalah Delik
1. Delik dan unsur – unsurnya
- Penggunaan istilah
- Rumusan delik
- Cara merumuskan delik
2. Jenis – jenis delik
- Jenis delik menurut KUHP
- Jenis delik menurut cara merumuskannya
- Jenis delik menurut cara melakukannya
- Jenis delik menurut subjeknya
- Jenis delik menurut tujuannya
Teori hubungan kausalitas.
- Conditio sine qua non theori
- Teori mengeneralisir
- Teori mengindividulaisir
Sifat melawan hukum
- Pengertian
- Melawan hukum sebagai unsur delik
- Ajaran – ajaran melawan hukum
Subjek Hukum Pidana ( Pleger ; Enkelvoudige Daderschap)
- Siapa yang merupakan subjek hukum pidana
- Delik dengan perumusan formal dan materiil
- Delik yang memiliki unsur kedudukan atau kualitas
Delik Percobaan (Poeging)
- Pengertian
- Dasar hukum pemidanaannya
- Syarat – syarat pidananya
- Macam – macam percobaan menurut doktrin
- Teori – teori mengenai percobaan
Delik penyertaan ( Deelneming)
- Medepleger dan ciri – cirinya
- Doenpleger dan ciri – cirinya
- Uitlocker dan ciri – cirinya
Delik penyertaan ( Deelneming)
- Medepleger dan ciri – cirinya
- Doenpleger dan ciri – cirinya
- Uitlocker dan ciri – cirinya
Delik Perbarengan (Concusus)
- Pengertian
- Jenis – jenisnya
- Stelsel pemidanaannya
Delik pengulangan (Recidive)
- Pengertian
- Syarat – syaratnya
- Jenis – jenisnya menurut Ilmu Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana
- Pengertian
- Kesalahan menurut hukum pidana
- Bentuk – bentuk kesalahan
- Teori – teori tentang kesengajaan/dolus
- Teori – teori tentang kelapaan/culpa
- Kemampuan dan ketidakmampuan bertanggungjawab
Pidana dan pemidanaan
- Doktrin – doktrin tentang pidana, tujuannya dan stelselnya.
- Dasar – dasar penghapus penuntutan pidana.
- Nebis in idem
- Matinya terdakwa
- Daluarsa
- Penyelesaian di luar sidang
- Dasar – dasar penghapus pemidananaan.
- Daya paksa dan keadaan darurat (overmacht dan noodtoestand)
- Pembelaan terpaksa (noodweer)
- Melakukan ketentuan Undang – Undang
- Melaksanakan perintah jabatan.
Beberapa bentuk delik tertentu dalam KUHP
- Delik – delik kekerasan
- Delik terhadap nyawa
- Delik penganiayaan
- Delik – delik kekayaan (vermogens delicten)
- Delik pemalsuan surat
Iklan
Posted on 27 Agustus 2013, in Pidana materil. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0